Selasa, 21 Februari 2023

PERCERAIAN DAN CERAI GUGAT


Pengertian Perceraian

Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Cerai dalam kamus besar bahasa indonesia adalah pisah, putus hubungan sebagai suami istri atau lepasnya ikatan perkawinan. Inilah pemahaman umum terkait dengan istilah cerai. Perceraian bukanlah kesepakatan oleh karena itu, perceraian perkawinan tidak boleh didasarkan pada adanya kesepakatan untuk bercerai. Perceraian merupakan pintu darurat atau alternatif terakhir yang bisa dipilih untuk menyelesaikan persengketaan dalam perkawinan. (Dr.Djoko, 2016): Perceraian boleh dilakukan dengan satu alasan hukum saja di antara beberapa alasan hukum yang di tentukan dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Jadi, secara yuridis, alasan-alasan hukum perceraian tersebut bersifat alternatif, dalam arti suami istri dapat mengajukan tuntutan perceraian cukup dengan salah satu alasan hukum saja. Selain itu, enumeratif, dalam arti penafsiran, penjabaran dan penerapan hukum secara lebih kongkret tentang masing-masing alasan hukum perceraian merupakan wewenang hakim di pengadilan. (Syaifuddin, 2014):

Pengertian Cerai Gugat

Cerai gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang di ajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat adalah istri yang mengajukan perceraian, dan Tergugat adalah suami. Gugatan diajukan oleh pengugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung sengketa dan merupakan suatu landasan pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak. Dalam gugatan ada istilah penggugat dan tergugat. Penggugat ialah orang yang menuntut hak perdatanya ke muka pengadilan perdata. Penggugat bisa satu orang badan hukum atau lebih, sehingga ada istilah penggugat I, penggugat II, penggugat III dan seterusnya. Lawan dari penggugat disebut tergugat. Dalam hal tergugat pun bisa ada kemungkinan lebih dari satu orang/badan, sehingga ada istilah tergugat I, tergugat II, tergugat III dan seterusnya. Gabungan penggugat atau gabungan tergugat disebut dengan kumulasi subjektif. Dan idealnya dalam perkara di pengadilan ada penggugat dan tergugat. Inilah peradilan yang sesungguhnya (jurisdictio contentiosa). Dan produk hukum dari gugatan adalah putusan pengadilan. (Dr.Mardani, 2009: 43)


Dasar Hukum Perceraian

Dasar hukum perceraian dapat ditemui dalam al-Qur’an banyak ayat yang berbicara tentang masalah perceraian. Diantaranya ayat-ayat yang menjadi landasan hukum perceraian adalah firman Allah SWT: ِن قَهَا فَإ َّ ل َح بَۡع د ِم ن ل ل َت َل ف طَ قَهَا يَ َت ََ ََا َج ن ن إََف َغۡي ََه ًجا َزۡو ن ِك َح ت َّت َّ ل َل طَ جنَا َح فَ ِهَما ِن َعا أ ٢٣٠َ علَۡي ا إ َما أن ظَنَّ َّل ح دو َد ي قِي َك ٱل ۡ َّل ح دو د َوتِل ن هَا ي َب ٱل ِ لِ َق ي مو َن ۡعل َي ۡوم Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum Allah. Itulah hukumhukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. AlBaqarah ayat 230). (RI, 2014)

Dasar Hukum Cerai Gugat

Dalam konteks hukum islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/175. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oelah suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri yang terdapat dalam pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama, yang didaerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman suami tanpa izin suami.” Gugatan perceraian dapat diterima oleh tergugat pernyataan atau tidak sikap mau lagi kembali kerumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI) Dasar hukum: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 TENTANG Perkawinan 2. Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Intruksi presiden No.1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Komplikasi Hukum Islam

Prosedur Cerai Gugat

Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Dalam hal penggugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman diluar Negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dari isi pasal diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama perubahan kewenanagn relatif Pengadilan. Kalau dalam Peraturan Pemerintah permohonan diajukan suami ke Pengadilan yang meliputi tempat tinggalnya sendiri, sedang gugatan diajukan isteri ke Pengadilan di tempat tinggal suami, maka dalam Undang-Undang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (1) dan pasal 73 ayat (1) dipindahkan ke Pengadilan yang meliputi tempat tinggal bersama yang disepakati. Kedua, dipertahankan bahkan semakin dipertegas adanya pembedaan prosedur perceraian antara cerai talak dengan cerai gugat. Dalam KHI Pasal 136 disebutkan tentang prosedur cerai gugat di Pengadilan Agama: a. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah. b. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat c. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami d. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri. e. Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu, sesuai dengan KHI Pasal 137. Pada saat proses pemanggilan para pihak apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua, dengan tenggang waktu antara panggilan kedua dan hari persidangan sekurang kurangnya tiga bulan. Apabila setelah dilakukan pemanggilan secara patut namun tergugat juga tidak hadir maka gugatan dapat diterima tanpa hadirnya tergugat kecuali gugatan tersebut tidak beralasan pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian. f. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Namun untuk kepentingan pemeriksaan suami atau isteri mewakilkan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Mengenai putusan gugatan perceraian diatur dalam KHI Pasal 146 bahwa: 1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Soemiyati, 2011: 64).

Akibat Hukum dalam Cerai Gugat

Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga, adanya perceraian karena adanya perkawinan meskipun tujuan perkawinan bukan perceraian, tetap perceraian merupakan sunnatullah meskipun penyebabnya berbeda-beda. Bercerai dapat disebabkan oleh kematian suaminya, dapat pula karena rumah tangganya tidak cocok dan pertengkaran selalu menghiasi perjalanan rumah tangga suami isteri, bahkan ada pula yang bercerai karena salah satu dari suami atau isteri tidak lagi fungsional secara biologis. Kata “cerai” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti (kata kerja), pisah atau putus hubungan sebagai suami isteri; talak perpisahan antara suami isteri selagi kedua-duanya masih hidup.23 Menurut istilah, gugatan berasal dari kata gugat yang mendapatkan akhiran, sehingga menjadi gugatan. Gugatan sendiri mempunyai pengertian untuk memulai dan menyelesaikan perkara perdata yang diantara masyarakat, salah satu pihak harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Pengadilan. Sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “gugat” yaitu (kata kerja) dakwa; adukan (perkara), nuntut mendakwa, mengadukan (perkara): jika hendak anda harus membawa bukti-bukti yang sah, menuntut (janji,dsb) membangkit-bangkitkan perkara yang sudah-sudah, mencela dengan keras atau menyanggah. Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa cerai gugat adalah pisah atau putusnya hubungan suami isteri karena adanya gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh pihak suami atau isteri kepada Pengadilan Agama disertai adanya alasan-alasan yang jelas (Soemiyati, 2011: 83). Dalam konteks hukum islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Jika dalam Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau isteri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh isteri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya wilayah tempat tinggal penggugat kecuali kristeri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami” Gugatan perceraian ini baru dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat 2 KHI). Namun dalam istilah Fiqih cerai gugat dikatakan sebagai Fasakh. Fasakh secara bahasa membatalkan atau mengangkat. Istilah fasakh dalam perspektif Fiqih berbeda dengan yang berkembang di Indonesia. Fiqih madhhab menilai apabila inisiatif tersebut dari isteri atau suami yang tidak menggunakan hak talak akan tetapi diputuskan oleh hakim maka disebut dengan Fasakh26. Pada asasnya Fasakh adalah hak suami atau isteri, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih banyak dilakukan oleh pihak isteri dari pada pihak suami. Hal ini disebabkan karena Agama Islam telah memberikan hak talak kepada suami. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tepatnya Pasal 73 ayat (1) Tentang Peradilan Agama yang mengatakan bahwa cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Dapat dikatakan bahwa cerai gugat yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri terhadap suami. Nantinya isi amar putusan Hakim Pengadilan Agama adalah menjatuhkan talak 1 (satu) “bain sughra” dari tergugat kepada penggugat. Dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama karena yang meminta cerai adalah isteri. Suami juga tidak diwajibkan memberi nafkah iddah dan mut’ah kepada isteri. Dalam praktik di Pengadilan Agama, baik dalam cerai talak maupun cerai gugat isteri dapat mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Agama untuk meminta nafkah lalu yaitu nafkah yang tidak diberikan suami kepada istri. Menurut Bustanul Arifin menyatakan bahwa suami isteri memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda, tetapi dengan tujuan yang satu yaitu tercapainya kebahagian rumah tangga dan keluarga atau terwujudnya rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Tidak itu saja, hubungan kedudukan tersebut juga mengandung rasa keadilan sekaligus sangat potensial untuk dikembangkan dalam menghadapi perubahan-perubahan cepat yang terjadi dalam masyarakat. Peceraian adalah peristiwa hukum yang akibatnya diatur oleh hukum, atau peristiwa hukum yang diberi akibat hukum. Percerain menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan. selain itu, ada beberapa akibat hukum lebih lanjut dari perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Hak Istri Dalam Cerai Gugat

Dalam Hukum Islam isteri menjadi tanggungan dari suaminya selama dalam masa iddah. Apabila dalam perceraian itu isteri tidak bersalah, maka isteri dapat memperoleh biaya hidup selama dalam masa iddah yaitu 90 hari. Pengaturan hakhak isteri pasca perceraian juga diatur dalam Undang-Undang perkawinan Tahun 1974, ketentuan kemungkinan pembiayaan sesudah bercerai itu dalam Undangundang perkawinan diatur dalam pasal 41. a. Isteri yang telah bercerai dari suaminya masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya selama berada dalam masa iddah, karena dalam masa itu dia tidak boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain, namun hak itu tidaklah sempurna sebagaimana yang berlaku semasa dalam hubungan perkawinan. Bentuk hak yang diterima tidak bergantung pada masa iddah yang dijalaninya, tetapi bergantung pada bentuk perceraian yang dialaminya. b. Isteri yang bercerai dari suaminya dihubungkan kepada hak diterimanya dikelompokkan kedalam tiga macam: 1) Isteri yang di cerai dalam bentuk talak raj’iy, hak yang diterimnya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan juga tempat tinggal. 2) Isteri yang dicerai dalam bentuk talak bain, baik bain sughra ataupun bain kubra dan dia sedang hamil. Dalam hal ini ulama sapakat, bahwa dia berhak atas nafkah dan tempat tinggal. 3) Hak isteri yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam hal isteri dalam keadaan hamil ulama sepakat mengatakan bahwa dia berhak atas nafqah dan tempat tinggal, namun bila isteri tidak dalam keadaan hamil ulama beda pendapat. Sebagian ulama diantaranya imam Malik, al-syafi’iy dan Abu Hanifah berpendapat bahwa isteri dalam iddah wafat berhak atas tempat tinggal, dan sebagian ulama diantaranya imam Ahmad berpendapat bahwa isteri dalam iddah wafat yang tidak hamil tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Adapun setelah perceraian Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Ketentuan ini dimaksudkan agar bekas isteri yang telah diceraikan suaminya jangan sampai menderita karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian apabila terjadi perceraian, suami mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi kepada bekas isterinya, kewajiban-kewajiban tersebut adalah: 1) Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau 2) benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla al dukhul 3) Memberi nafkah kepada isteri selama masa iddah, kecuali bekas isteri telah 4) dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil 5) Melunasi mahar yang masih terutang dan apabila perkawinan itu qabla al 6) dhukul mahar dibayar setengahnya 7) Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun 2.5 Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan merupakan sesuatu perbuatan yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Begitu juga dalam Islam tidak menghendaki adanya tindak kekerasan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia istilah kekerasan di artikan sebagai perbuatan seorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera / matinya orang / menyebabkan kerusakan fisik / barang orang lain (Nasional, 2008: 677). Sedangkan Pasal 1 ayat 1 UU-PKDRT menjelaskan pengertian kekerasan dalam rumah tangga setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan secara Fisik, Seksual Psikologis, atau Pelantaran Rumah Tangga termasuk ancaman melakukan pemaksaan, atau Perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Keterangan “Terutama Perempuan” dalam Pasal di atas menunjukan bahwa perempuan mendapatkan penekanan khusus dalam undang-undang ini. Sebab kekerasan dalam rumah tangga dapat mengenai siapapun yang menjadi anggota keluarga baik suami, istri, anak, maupun mereka yang bekerja dalam rumah tangga tersebut. Memang dalam kenyataannya tindak kekerasan dalam rumah tangga lebih sering dilakukan laki-laki terhadap perempuan, khususnya suami terhadap istri. (Rubiyatmoko, 2008: 66). Peristiwa yang tidak di inginkan menimbulkan reaksi yang berbeda-beda bagi setiap orang, ada yang tidak menerima, namun ada juga yang justru bangkit dan bahkan mendapatkan hal-hal yang luar biasa ditengah-tengah kesedihan yang di alaminya (Maisyarah, 2012: 17). Dengan demikian menurut hemat Penulis, secara garis besar kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang menyebabkan adanya kerusakan secara fisik mapun non fisik dalam lingkup keluarga. 2.6 Jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ada Empat Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu : 1. Kekerasan Fisik Kekerasan Fisik sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 bahwa : “ Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan sakit, Jatuh sakit, atau luka berat. 2. Kekerasan Psikis Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis pada seseorang. 3. Kekerasan Seksual Meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut. Serta pemaksaaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan oranglain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Pemaksaan seorang suami terhadap seorang istri dengan memaksa termasuk bentuk kekerasan. Begitu juga termasuk pemaksaan seorang bapak terhadap anaknya melakukan hubungan seksual juga termasuk kekerasan. 4. Pelantaran Rumah Tangga Pengertian Pelantaran Rumah Tangga dalam Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga No.23 tahun 2004 tidak dijelaskan dengan jelas, namun Salim dan Erlies Septiana Nurbani mengemukakan pendapat mengenai pengertian penelantaran rumah tangga, bahwa pengertian penelantaran rumah tangga merupakan kegiatan yang tidak memberikan kehidupan, perawatan, ataupun pemeliharaan kepada orang yang menurut hukum merupakan kewajiban yang bersangkutan (Salim, 2014: 109).

Sabtu, 18 Februari 2023

Mobil Listrik EV Electric Vehicle ESMKA produk indonesia

Esemka Bima EV dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 16-26 Februari 2023. Terdapat dua unit mobil listrik Esemka yang dipamerkan, yakni Bima EV Cargo Van dan Bima EV Minibus. 


Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) Eddy Wirajaya mengatakan bahwa mobil listrik Esemka Bima EV saat ini masih didatangkan dari Cina. Ke depan, kata dia, akan diproduksi di fasilitas perakitan Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. “Karena didatangkan secara utuh (CBU) harga jualnya masih tinggi, Rp 540 jutaan,” kata Eddy saat dijumpai di lokasi pameran, Kamis. 

Menurut Eddy, mobil listrik Bima EV jika diproduksi secara lokal akan berdampak pada harga jual yang jauh lebih terjangkau. “Perhitungan kami, kalau diproduksi secara lokal bisa menyentuh harga Rp 440 jutaan,” ujar dia. 

Eddy menambahkan bahwa harga tersebut masih bisa turun kalau kandungan lokalnya bertambah. “Nanti kami akan umumkan perencanaan produksinya,” tutur dia. 

Sayangnya, Eddy belum menjelaskan mitra bisnis dari Cina yang bekerja sama dengan Esemka. Berdasarkan penelusuran Tempo, Bima EV merupakan kembaran dari SWM X30L EV. Model ini dipasarkan oleh SWM Motors, sebauh perusahaan yang berada di bawah naungan Shineray Group dari Cina. 

Esemka Bima EV dibekali baterai Ternany Lithium berkapasitas 49,1 kWh dengan jarak tempuh hingga 285 km dalam sekali pengisian daya. Mobil ini memiliki motor listrik yang ditempatkan di roda belakang dengan daya maksimum 75 kW dan torsi maksimum 165 Nm. 

Tenaga mesin ini disalurkan ke motor listrik melalui transmisi 1st Reducer. Baterainya dapat diisi ulang dengan sistem pengisian cepat (DC/Quick Charge) maupun menggunakan listrik rumah (AC/Slow Charge)

AHY Kunjungi Booth Esemka di IIMS 2023

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampil di Indonesia International Motor Show 2023, Sabtu, 18 September 2023. Dalam kunjungan ini AHY menyempatkan diri bertandang ke booth Esemka. Dia diterima oleh jajaran petinggi Esemka dan juga perwakilan dari Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara pameran.

Saat berbincang dengan jurnalis, AHY mengatakan bahwa Esemka menjadi bagian penting bagi kemajuan otomotif Tanah Air. “Konsep mobil listrik bisa juga direalisasikan, karena semakin berkembangnya mobil listrik juga menjadi solusi penting untuk mengurangi emisi karbon, karena kita tahu itu penyebab dari global warming atau climate change. Mudah-mudahan kita bisa lebih menjaga kelestarian bumi kita,” ujar AHY.



Dirinya berpesan kehadiran Esemka tidak perlu dilibatkan dengan urusan politik. “Saya berharap Esemka ini tidak menjadi komoditas politik, karena semangat bagaimana anak-anak bangsa bisa berkarya, berkreasi di beri ruang untuk menghadirkan produk-proiduk yang digunakan dan dibanggakan. Karena kalau bukan kita bangsa Indonesia untuk memberikan kesempatan, siapa lagi," kata dia.

AHY juga tak ingin industri otomotif di Indonesia dikuasai oleh brand asing. “Jangan sampai kita menjadi konsumen otomotif asing, uyang tidak menampik bahwa di pameran besar ini hadir dari berbagai negara, kita juga senang sehingga lebih kompetitif. Setiap produsen setiap perusahaan berusaha menghadirkan produk yang berkualitas dan kompetitif harganya dan itu yang diharapkan konsumen.” 

AHY yang diproyeksikan sebagai Capres-Wapres 2024-2029 berharap hadir produk otomotif nasional karya anak bangsa yang terus disemprurnakan dan bisa ditingkatkan baik itu produktivitasnya maupun kualitasnya. ""Itulah harapan kita ke depan. Dengan demikian kita menyambut baik dan semakin sukses ke depan," tutur dia.

Sejarah Esemka, Merek Lokal yang Kini Punya Mobil Listrik

Nama mobil Esemka kembali ramai dibicarakan setelah mengikuti pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 16-26 Februari 2023. Di  pameran ini, produsen lokal yang memiliki fasilitas produksi di Boyolali, Jawa Tengah, itu memamerkan enam unit mobil. Dua adalah mobil listrik Esemka Bima EV, sisanya merupakan pikap Bima 1.3 yang sudah dipasarkan sejak 2019.

Esemka merupakan merek mobil yang berada di bawah naungan PT Solo Manufaktur Kreasi. Merek ini sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional. Dalam perkembangannya, Esemka menjadi merek otomotif swasta murni.

Cikal bakal Esemka merupakan produk hasil proyek belajar siswa SMK di Solo. Setelah serangkaian model prototipe dibuat, Esemka mengumumkan peluncuran model pertama pikap Bima 1.2 dan Bima 1.3 bertepatan dengan peresmian pabrik perakitan di Boyolali pada September 2019. 


Pada 2020 hingga 2022, aktivitas pabrik sempat vakum karena terdampak pandemi Covid-19. "Iya, vakum di waktu itu karena pandemi. Tetapi kami melakukan berbagai riset untuk kerja sama mobil listrik, juga melengkapi fasilitas perakitan dengan menambah welding area, painting area, dan sebagainya," kata Eddy Wirajaya, Presiden Direktur Esemka saat ditemui Tempo di lokasi pameran IIMS, Kamis, 16 Februari 2023. 

Partisipasi Esemka pada IIMS di JIExpo Kemayoran tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan. Esemka yang sebelumnya tak begitu aktif mengikuti pameran-pameran otomotif untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik dalam pameran berskala besar. Di balik lika-liku pembuatan mobil karya anak bangsa, bagaimana asal usul Esemka?

Sejarah Esemka

Pada 2007, seorang pemilik bengkel Kiat Motor bernama Sukiyat menjadi tokoh utama pelopor gagasan pembuatan mobil Esemka. Selain mengelola bengkel, Sukiyat sering diminta untuk mendampingi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah Solo dan Jawa Tengah. Bersama para siswa di bidang otomotif, dia berhasil mewujudkan impiannya untuk memproduksi mobil sendiri.

Memasuki tahun 2009, prototipe mobil Esemka pertama, yakni Rajawali (R1) berhasil diperlihatkan ke hadapan masyarakat. Dengan alasan untuk masuk ke jalur industri dan pengembangan produk, Esemka membentuk badan usaha PT Solo Manufaktur Kreasi. Diketahui, seratus persen sahamnya dimiliki oleh swasta sejak 2010.

Bantuan modal dan investasi mulai berdatangan sehingga Esemka kembali bersemangat berinovasi membuat prototipe kedua yang dikenal dengan Esemka Bima 1.1 dan Esemka Rajawali R2. Pada 2012, Walikota Solo saat itu, Joko Widodo melirik Esemka untuk menjadi kendaraan dinasnya sejak 2012. Sayangnya, mobil Rajawali gagal melalui tes kelayakan dan batas emisi.

Pamor Esemka kembali meredup pasca Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian, peluncuran prototipe ketiga dengan nama Esemka Rajawali R2 MT tetap berjalan. Pada 2014, mobil buatan dalam negeri ini kembali meroket ketika kampanye pemilihan presiden.

Semenjak 2015, PT. Solo Manufaktur Kreasi (SMK) resmi bergabung dengan Adiperkasa Citra Lestari menjadi ACEH (Adiperkasa Citra Esemka Hero). Pendirian pabrik di Boyolali mulai digarap. Selang dua tahun atau 2017, Esemka diagendakan untuk memproduksi mobil secara massal. Namun dengan dalih kesiapan, baru terealisasi pada 6 September 2019.

OSS Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

 Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021, di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta. Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik.

Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko, ujar Presiden dalam keterangannya saat memberikan sambutan pada acara peluncuran.

Dalam acara tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Presiden pun menyaksikan panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko yang ditampilkan di lokasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga sempat berdialog dengan para pelaku usaha dari Karawang dan Jakarta Pusat mengenai kemudahan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko ini. Salah satu peserta, Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, mengaku hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukannya.

“Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM di mana perizinan-perizinan itu lebih sederhana. Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini.

Menanggapi hal tersebut, Presiden menyampaikan bahwa sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memang salah satunya untuk memutus orang yang ada di tengah-tengah itu supaya tidak ada sehingga pengusaha bisa langsung ke kantor OSS lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semuanya bisa transparan ujar Presiden.

Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut dirasakan langsung salah satunya oleh pengusaha makanan dari Jakarta, Rayhan Christian Siego.

“Jadi saya mau mendaftar NIB seperti itu dan dengan bantuan OSS ini saya berterima kasih banget dengan Pak Jokowi dan rekan-rekan, saya bisa mendapatkan NIB secara cepat,ujar Rayhan dari Kantin Kendal, Jakarta Pusat.

Setelah berdialog, Presiden Jokowi juga turut menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Dalam laporannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa OSS itu dibangun sejak bulan Maret 2021. Menurutnya, aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

Bahlil juga menegaskan bahwa dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.


SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO MELALUI SISTEM OSS

Untuk mewujudkan proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem OSS secara efektif dan efisien oleh Pelaku Usaha, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku Usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 diimplementasikan, yaitu tanggal 2 Juni 2021. Adapun proses peralihan dan migrasi sistem (cut off) akan berdampak pada Sistem OSS yang tidak dapat diakses pada tanggal 1 Juni 2021.
  2. Pelaku Usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif dan diajukan ke Sistem OSS paling lambat pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum tanggal 31 Mei 2021.
  3. Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Mei 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 31 Mei 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan PerBKPM 4/2021.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai diimplementasikannya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS pada tanggal 3 Juni 2021.


TENTANG
UJI COBA SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

BERBASIS RISIKO

Sehubungan dengan uji coba Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diselenggarakan mulai 2 Juni 2021 - 1 Juli 2021, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Kementerian/Lembaga, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP KPBPB) serta Pelaku Usaha dapat melakukan uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko dengan mengakses tautan https://ujicoba-uuck.oss.go.id.
  2. Panduan pembuatan Hak Akses dan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diakses pada menu Panduan yang terdapat pada Halaman Utama laman uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko.
  3. Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diimplementasikan pada 2 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. (Unduh Surat Edaran disini).
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesi



Comment